Untuk membuka kafe matcha atau matcha stand di Indonesia, Anda mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, sistem perizinan online, lalu izin higiene sanitasi yang sesuai dengan skala usaha. Untuk sertifikasi halal, pemerintah mengumumkan pada 16 Oktober 2026 bahwa masa penahapannya mundur ke 2028. Kami memeriksa setiap langkah dari sumber resmi OSS (Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, lalu menyusunnya sesuai urutan sampai kafe buka. Langkah untuk Singapura dan Thailand ada di Cara memulai kafe matcha atau matcha stand.
Tiga hal yang perlu diputuskan lebih dulu
Putuskan tiga hal lebih dulu: format usaha, skala usaha, dan apakah Anda membuka usaha melalui perusahaan PMA (penanaman modal asing). Ketiganya menentukan KBLI, jenis izin higiene sanitasi, waktu kewajiban halal, dan syarat nilai investasi.
Format usaha dan KBLI
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang dipilih saat mengurus NIB di OSS. Ada dua kode yang terkait dengan usaha matcha.
| KBLI | Nama | Format usaha |
|---|---|---|
| 56303 | Rumah Minum/Kafe | Di sebagian atau seluruh bangunan permanen, utamanya menyajikan minuman yang dikonsumsi di tempat |
| 56304 | Kedai Minuman | Di tempat tetap yang dapat dipindahkan atau dibongkar pasang, seperti tenda, menyajikan minuman yang dibuat di tempat |
Menurut OSS, kode 56303 tidak berubah di KBLI 2025. Kafe matcha di unit mal atau ruko paling dekat dengan 56303, sedangkan matcha stand berbentuk kedai tenda paling dekat dengan 56304.
Skala usaha
Menurut Pasal 25 Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, skala usaha ditentukan oleh modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan.
| Skala | Modal usaha | Hasil penjualan tahunan |
|---|---|---|
| Mikro | Sampai Rp1 miliar | Sampai Rp2 miliar |
| Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
| Menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar | Tidak lebih dari Rp50 miliar |
Mikro atau kecil ke atas menentukan jenis izin higiene sanitasi, sedangkan mikro-kecil atau menengah ke atas menentukan cara penahapan halal berlaku. Perusahaan PMA dikategorikan sebagai usaha besar, terlepas dari tabel ini.
Mengurus NIB dan Sertifikat Standar di OSS
KBLI 56303 berisiko menengah rendah untuk semua skala dari mikro sampai besar, dan OSS menerbitkan NIB serta Sertifikat Standar. Kewenangannya ada di bupati/wali kota tempat usaha berada.
Cara penerbitan perizinan risiko menengah rendah
Menurut Pasal 186 Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, perizinan berusaha untuk risiko menengah rendah adalah NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi. Pasal 188 mengatur langkahnya sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan dasar (kesesuaian pemanfaatan ruang, lingkungan, dan persetujuan bangunan)
- Mengisi nama usaha dan data lain di OSS
- Mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan), SPPL, serta standar dan kewajiban kegiatan usaha
- OSS menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar
Tiga kewajiban untuk KBLI 56303
Halaman KBLI 56303 di OSS mencantumkan tiga kewajiban bagi pelaku usaha.
Sumber: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, “OSS KBLI 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe” https://oss.go.id/en/kbli/detail/6c75f121-83a3-5878-a849-621ba4dbeabb?id=semua&lang=en
| Kewajiban | Berlaku untuk |
|---|---|
| Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh LSPr | Khusus PMA |
| Dokumen penilaian mandiri kesiapan penerapan standar (sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, produk usaha, dan sistem manajemen usaha) | Semua |
| Label HSP (mikro) atau SLHS (kecil, menengah, dan besar) | Semua |
Jika memilih KBLI 56304
Di OSS, KBLI 56304 hanya tersedia untuk usaha mikro dan kecil. Kewajibannya adalah Label HSP, laporan kegiatan berkala, dan penyampaian dokumen penerapan standar.
Bergabung dengan waralaba matcha atau membuka sendiri
Dalam waralaba (franchise), Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sama-sama wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui OSS. Aturannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024, yang diundangkan dan berlaku pada 2 September 2024 serta mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007. STPW adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; Pasal 12 mengatur kewajibannya, dan Pasal 13 serta Pasal 14 mengatur kapan STPW harus dimiliki.
| Hal | Pemberi Waralaba | Penerima Waralaba |
|---|---|---|
| Kapan STPW harus dimiliki | Sebelum membuat Perjanjian Waralaba | Sebelum memulai usaha |
| Lampiran permohonan | Prospektus Penawaran Waralaba; Pemberi Waralaba dari luar negeri juga melampirkan dokumen izin usaha dari negara asal dan dokumen lain | Perjanjian Waralaba; untuk waralaba dari Pemberi Waralaba luar negeri, juga STPW Pemberi Waralaba |
| Laporan tahunan | Melalui OSS, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya | Melalui OSS, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya |
Pemberi Waralaba menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba dalam Bahasa Indonesia kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 14 hari sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani (Pasal 5). Prospektus memuat antara lain laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah gerai, daftar Penerima Waralaba, serta hak dan kewajiban kedua pihak. Usaha yang dapat diwaralabakan harus telah berjalan paling sedikit 3 tahun berturut-turut, dan laporan keuangan 2 tahun terakhirnya menunjukkan keuntungan (Pasal 4). Perjanjian Waralaba berlaku hukum Indonesia dan memuat antara lain tata cara pembayaran imbalan, wilayah usaha, jangka waktu, serta tata cara perpanjangan dan pengakhiran (Pasal 6). PP ini tidak menetapkan besarnya imbalan.
Sepanjang memenuhi standar mutu dan persyaratan yang ditetapkan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba mengutamakan barang hasil produksi dalam negeri dan bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat sebagai pemasok (Pasal 26). Logo Waralaba dipasang di tempat yang terbuka dan mudah terlihat di gerai (Pasal 21 dan Pasal 23). Menggunakan istilah atau nama “waralaba” tanpa STPW dilarang (Pasal 37).
Bergabung dengan waralaba atau tidak, memilih KBLI dan mengurus NIB, izin higiene sanitasi, serta waktu sertifikasi halal tetap sama. Jika membuka melalui perusahaan PMA, syarat PMA juga berlaku.
Izin higiene sanitasi: Label HSP untuk mikro, SLHS untuk kecil ke atas
Usaha yang menyiapkan dan menyajikan matcha termasuk tempat pengelolaan pangan olahan siap saji menurut aturan Kementerian Kesehatan, dan memerlukan Label HSP atau SLHS. Keduanya adalah PB UMKU yang diajukan di OSS, dan isinya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 3 Oktober 2025 dan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024.
Perbedaan keduanya
| Hal | Label HSP (mikro) | SLHS (kecil ke atas) |
|---|---|---|
| Pendaftaran dan inspeksi | Terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota atau puskesmas, dengan nilai inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) minimal 80. Penilaian bisa mandiri atau oleh dinas kesehatan/puskesmas | Nilai IKL minimal 80 |
| SDM | Pengelola dan seluruh penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji | Minimal 50% penjamah pangan memiliki sertifikat kursus, dan penjamah pangan memeriksakan kesehatan minimal 1 kali setahun |
| Uji laboratorium | Tidak termasuk dokumen wajib (formulir IKL dapat memuat hasil pemeriksaan sampel) | Uji pangan dan air (Escherichia coli, formalin, dan lainnya). Hasil berlaku 2 bulan |
| Lama penerbitan | 15 hari kerja | 30 hari kerja |
| Permohonan perpanjangan | Paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir | Paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir |
Kursus dan penyuluhan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta organisasi atau asosiasi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah. Kursus untuk SLHS mengikuti kurikulum dari Kementerian Kesehatan.
Dokumen untuk SLHS
Untuk SLHS, Anda mengunggah perizinan berusaha (NIB atau Sertifikat Standar), penilaian mandiri IKL, sertifikat kursus pengelola dan penjamah pangan, surat keterangan sehat, hasil IKL, dan hasil uji laboratorium. Hasil uji laboratorium hanya berlaku 2 bulan, jadi sesuaikan waktu pengujian dengan inspeksi dan dokumen lainnya.
Kewajiban setelah izin terbit
Usaha yang memiliki SLHS memasang logo SLHS di tempat yang mudah dilihat pengunjung dan di kemasan, melaporkan hasil IKL setahun sekali, dan melaporkan hasil uji sampel dua tahun sekali. Peraturan yang sama juga mencantumkan kewajiban mencantumkan logo Nutrilevel untuk gula, garam, dan lemak pada menu dan media sejenis. Penyerahan hasil uji gula dan lainnya berlaku setelah batas maksimalnya ditetapkan. Usaha yang memiliki Label HSP memasang label di tempat usaha dan terus meningkatkan kapasitas penjamah pangan secara berkala.
Sertifikasi halal: mundur ke 2028 menurut pengumuman 16 Oktober 2026
Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan dan minuman dimulai 18 Oktober 2028, dan masa penahapan untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024, dan sampai 22 Oktober 2026 kami belum dapat memastikan bahwa PP perubahannya sudah diterbitkan.
Cara kerja PP Nomor 42 Tahun 2024
Menurut Pasal 2 PP Nomor 42 Tahun 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberi keterangan tidak halal. Pasal 155 mencantumkan pengolahan, penyimpanan, penjualan, dan penyajian sebagai jasa yang termasuk dalam sertifikasi. Masa penahapan dalam Pasal 160 sebelum perubahan adalah sebagai berikut.
| Cakupan | Akhir masa penahapan (sebelum perubahan) |
|---|---|
| Makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar | 17 Oktober 2024 |
| Makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil | 17 Oktober 2026 |
Perubahan yang diumumkan
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan” (16 Oktober 2026) https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7161/pemerintah-sesuaikan-masa-penahapan-kewajiban-bersertifikat-halal-dengan-memperhatikan-kesiapan-ekosistem-dan-pemangku-kepentingan
| Cakupan | Waktu yang diumumkan |
|---|---|
| Produk jasa untuk makanan dan minuman (kecuali jasa penyembelihan) | Mulai 18 Oktober 2028 |
| Makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil | Masa penahapan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028 |
| Makanan dan minuman dari luar negeri | Mulai 18 Oktober 2028 |
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Hal yang perlu diperiksa kafe
Pengumuman ini tidak menjelaskan apakah kafe yang menyajikan matcha latte termasuk “makanan dan minuman” atau “jasa”. Bagi usaha menengah, usaha besar, dan PMA, masa penahapan makanan dan minuman menurut Pasal 160 ayat (1) sebelum perubahan sudah berakhir, jadi setelah PP perubahan terbit, tanyakan kepada BPJPH kategori mana yang berlaku untuk usaha Anda. Matcha latte yang tidak memakai bahan yang diharamkan tidak termasuk produk yang dikecualikan dengan keterangan tidak halal.
Cara memeriksa sertifikat halal bahan seperti matcha, susu, dan sirup ada di Apa itu matcha halal.
Syarat membuka kafe melalui perusahaan PMA
Menurut Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan memiliki ketentuan minimum nilai investasi dan modal. Karena dikategorikan sebagai usaha besar, perpanjangan halal untuk usaha mikro dan kecil tidak berlaku, dan PMA tidak dapat memilih KBLI 56304 yang di OSS hanya tersedia untuk usaha mikro dan kecil.
Nilai investasi dan modal
| Hal | Ketentuan | Pasal |
|---|---|---|
| Nilai investasi (jasa makanan dan minuman) | Lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, per 2 digit awal KBLI per 1 titik lokasi | Pasal 26 ayat (3) huruf b |
| Titik lokasi | Per kabupaten/kota | Pasal 26 ayat (4) |
| Modal ditempatkan/disetor (perseroan terbatas) | Paling sedikit Rp2,5 miliar | Pasal 26 ayat (10) |
| Ketentuan modal disetor | Tidak dipindahkan dari rekening perusahaan paling singkat 12 bulan (kecuali untuk pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional) | Pasal 27 ayat (1) |
Menurut rumusan Pasal 26 ayat (3) huruf b, jasa makanan dan minuman dihitung per 2 digit awal KBLI (56), sehingga kafe dan restoran di kota yang sama masuk dalam satu ketentuan nilai investasi. Halaman KBLI 56303 di OSS menjelaskan hal yang sama dengan merujuk pada peraturan lama tahun 2021 (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).
Kewajiban tambahan untuk PMA
Di OSS, KBLI 56303 mewajibkan PMA memiliki Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh LSPr. Walaupun risikonya menengah rendah, ada satu langkah lebih banyak dibandingkan usaha mikro atau kecil dalam negeri.
Membeli matcha: izin impor dan halal
Untuk mengimpor matcha dari Jepang sebagai pangan yang dijual, diperlukan izin edar BPOM (nomor ML) dan SKI (Surat Keterangan Impor) untuk setiap pengiriman. Yang dapat mengajukan hanya importir lokal, dan pemasok di Jepang bertugas menyiapkan dokumen.
Impor sendiri atau beli dari importir
Kafe yang tidak mengurus izin sendiri membeli dari importir yang memiliki nomor ML. Menurut pengumuman di atas, kewajiban halal untuk makanan dan minuman impor dimulai 18 Oktober 2028. Langkah, dokumen dari Jepang, dan bea masuk ada di Cara impor matcha ke Indonesia.
Membandingkan cara membeli
Tiga cara membeli (importir lokal, impor sendiri, dan marketplace) serta cara membaca nomor BPOM dibandingkan di Tempat membeli matcha powder untuk kafe di Indonesia.
Menu, peralatan, pajak, dan jumlah matcha yang dibeli
Menu, peralatan, dan cara menghitung kebutuhan bulanan sama dengan di Singapura dan Thailand, sedangkan pajaknya mengikuti pajak daerah Indonesia.
Menu dan peralatan
Menu dasarnya adalah matcha latte panas, es matcha latte, dan matcha murni. Peralatan seperti timbangan, saringan, dan chasen (pengocok bambu) ada di Cara memulai kafe matcha atau matcha stand. Menu lainnya bisa dipilih dari daftar minuman matcha.
Syarat SLHS dan Label HSP mencakup tata letak yang mencegah kontaminasi silang, peralatan tara pangan (food grade), dan sarana pencucian peralatan. Susun tata letak sesuai butir dalam inspeksi kesehatan lingkungan.
Pajak atas minuman yang disajikan di tempat
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tidak dikenakan PPN; yang berlaku adalah pajak daerah PBJT dengan tarif paling tinggi 10%. Hubungannya dengan PPN yang dibayar saat membeli bahan ada di Tempat membeli matcha powder untuk kafe di Indonesia.
Kebutuhan matcha per bulan
Hitung kebutuhan bulanan dengan gram per gelas × jumlah gelas per hari × jumlah hari buka. Tabel perhitungan dan lama pemakaian kantong yang sudah dibuka ada di Cara memulai kafe matcha atau matcha stand.
Urutan langkah sampai kafe buka
Tentukan format dan skala usaha, urus NIB di OSS, lalu urus izin higiene sanitasi. Untuk sertifikasi halal, setelah PP perubahan terbit, periksa kategori dan waktu yang berlaku untuk usaha Anda, lalu bersiaplah.
Tabel urutan
| Urutan | Yang dilakukan | Pihak |
|---|---|---|
| 1 | Tentukan format usaha (56303 atau 56304), skala, dan apakah PMA | Usaha Anda |
| 2 | Jika PMA, rencanakan apakah nilai investasi dan modal memenuhi ketentuan | Usaha Anda |
| 3 | Pastikan lokasi usaha memenuhi persyaratan dasar (pemanfaatan ruang, lingkungan, persetujuan bangunan) | Usaha Anda |
| 4 | Urus NIB dan Sertifikat Standar di OSS (PMA juga memerlukan sertifikat dari LSPr, dan Penerima Waralaba juga memerlukan STPW) | OSS |
| 5 | Pengelola dan staf mengikuti kursus atau penyuluhan | Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan lainnya |
| 6 | Jalani IKL (dan uji laboratorium untuk SLHS), lalu ajukan Label HSP atau SLHS | Dinas kesehatan kabupaten/kota |
| 7 | Tentukan pemasok matcha dan bahan lain, lalu periksa nomor ML dan sertifikat halal | Importir |
| 8 | Pasang label atau logo di tempat usaha, lalu buka | Usaha Anda |
Membeli dari Omakase Matcha
Omakase Matcha menjual matcha dari daerah penghasil Uji, Yame, Kagoshima, Shizuoka, dan Miyazaki, mulai 1kg. Untuk Indonesia, kami mengirim dengan DAP, yaitu bea dan pajak dibayar oleh toko Anda saat barang diterima. Pembayaran di muka melalui Wise atau PayPal. Jika ingin membandingkan rasa sebelum buka, Anda dapat meminta sampai 3 sampel, dan ketentuannya ada di halaman grosir Indonesia dan grosir.
Sumber
Diperiksa pada 22 Oktober 2026.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, “OSS KBLI 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe” https://oss.go.id/en/kbli/detail/6c75f121-83a3-5878-a849-621ba4dbeabb?id=semua&lang=en
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, “OSS KBLI 56304 Aktivitas Kedai Minuman” https://oss.go.id/en/kbli/detail/6df07938-6bd6-5a19-840c-5d38cf21c5f4?id=semua&lang=en
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan https://peraturan.bpk.go.id/Details/335213/permenkes-no-11-tahun-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (diperiksa pada 23 Oktober 2026) https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024
- Direktorat Jenderal Pajak, “Makan di Restoran Tidak Kena PPN” (19 Mei 2022) https://www.pajak.go.id/id/artikel/makan-di-restoran-tidak-kena-ppn
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan” (16 Oktober 2026) https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7161/pemerintah-sesuaikan-masa-penahapan-kewajiban-bersertifikat-halal-dengan-memperhatikan-kesiapan-ekosistem-dan-pemangku-kepentingan

























































































